Ular Berkepala Manusia ditemukan

Blitar - Merebaknya pemberitaan mengenai penemuan ular berkepala manusia yang ditemukan Zamroji (55) warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Blitar membuat aparat kepolisian bergerak cepat. Ular berkepala manusia dan pemiliknya akhirnya diamankan Polres Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Edi Herwiyanto mengungkapkan langkah ini diambil pihak kepolisian untuk membuktikan kebenaran dari fenomena ular berkepala manusia itu.

"Karena telah meresahkan masyarakat, maka ular beserta pemiliknya kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Senin (14/6/2010).

Selain meresahkan pihak kepolisian menduga ada unsur penipuan karena Bisinis semakin susah, dari fenomena penemuan ular itu. Hal itu terlihat dari keanehan ular yang mempunyai kepala menyerupai sosok wanita serta tangan dan kuku. "Secara fisik badannya memang ular biasa, namun keberadaan kepala serta tangan nampak direkatkan menggunakan lem," tuturnya.

Untuk membuktikan kebenaran, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik ular serta 6 orang saksi lainnya. Bahkan untuk membuktikan keaslian dari ular tersebut pihak kepolisian juga akan mengirim ular ke Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, sehingga dapat dibuktikan keasliaannya secara akurat.

"Status dari pemilik serta 6 orang lainnya masih sebagai saksi dan masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Polisi juga menilai apa yang dilakukan pemilik dengan mempertunjukan juga dinilai tidak mempunyai izin keramaian, pihak kepolisian menduga adanya kesengajaan memunculkan fenomena ular berkepala manusia itu untuk mencari sumbangan.

Hal itu terlihat terdapatnya kotak sumbangan yang pada hari ini berisi sedikitnya uang Rp 1 juta. "Selain ular berkepala manusia, uang yang didapat hari ini kita jadikan sebagai barang bukti," tandasnya.

Jika memang nantinya dalam pemeriksaan terbukti adanya unsur penipuan, maka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Pemeriksan masih akan terus dilakukan dan jika terbukti bersalah statusnya akan dijadikan sebagai tersangka dan akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sumber : detiksurabaya.com

3 komentar:

You Comment I Follow